Persyaratan calon kepala pemerintahan
Yang berhak menjadi kepala pemerintahan negeri /negeri administrative adalah penduduk negeri / negeri administrative dengan syarat
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta pemerintah
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat
5. Berusia paling rendah 25 tahun dan setinggi tingginya 60 tahun
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala pemerintahan negeri / negeri administratif
7. Penduduk negeri / negeri administrative
8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
9. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai degan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap
10. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon
11. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
12. Surat pernyataan Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
13. Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari pegawai sipil
14. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan telah memenuhi kekuatan hokum pasti (dikeluarkan oleh instansi yang berwenang)
15. Surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh majelis penguji kesehatan pegawai
16. Surat pernyataan memberikan dukungan untuk kepada pemerintahan negeri / negeri administrative darinistri dan suami
17. Daftar riwayat hidup
18. Fotocopy ijasah sekolah dasar dan sekolah lanjutan pertama dan atau sampai dengan pendidikan terakhir
19. Foto copy akte kelahiran
20. Fotocopy kartu tanda penduduk
21. Pas photo hitam putih 4x6 cm sebanyak 4 lembar
22. Berita acara rapat mata rumah (1/2 tambah 1) dari semua laki-laki yang mempunyai hak pilih
23. Daftar silsilah turunan garis lurus matarumah perintah
PANITIA PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA PEMERINTAHAN NEGERI HULALIU
KETUA : Bpk . L . Noiya
sekretaris : Bpk . C . Sahureka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar